Menyadari pentingnya pembinaan iman dan pelayanan untuk para jemaat yang telah berusia 55 tahun ke atas ( lansia ), maka pada 12 November 1982 dimulailah persekutuan doa bagi mereka yang berusia lanjut, yang kemudian diberi nama “Persekutuan Warga Senior”, yang dihadiri oleh 18 orang. Dari hari ke hari, persekutuan warga senior ini semakin banyak dihadiri jemaat. Oleh karena itu, guna mengelola pembinaan dan pelayanan jemaat usia lanjut dengan lebih efektif, maka persekutuan ini yang semula di bawah naungan Komisi Pelayanan Firman ( KPF ), kemudian berdiri sendiri menjadi Komisi Warga Senior hingga sekarang.